Oleh : kpudps | 02 Mei 2015 | Dibaca : 1558 Pengunjung
Komisi Pemilih Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan rapat pleno penetapan jumlah dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar tahun 2015 pada Hari Sabtu Tanggal 2 Mei 2015 di Kantor KPU Kota Denpasar Jl. Raya Puputan Denpasar. Berita acara rapat pleno KPU Kota Denpasar Nomor 146/BA/V/2015 memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menetapkan jumlah dukungan bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015. Sesuai dengan DAK2 yang telah diterima jumlah penduduk Kota Denpasar adalah sebanyak 632.460 jiwa dan berdasarkan pasal 41 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dari jumlah penduduk Kota Denpasar tersebut dukungan yang harus terpenuhi adalah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen). Sehingga jumlah dukungan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan adalah paling sedikit 7,5% x 632.460 jiwa = 47.434,5 (dibulatkan ke atas) menjadi = 47.435 jiwa.
2. Sebaran dukungan bagi calon perseorangan berdasarkan pasal 41 ayat (2) huruf e adalah tersebar lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan se-kota Denpasar yaitu yaitu 50%x4 kecamatan se-kota Denpasar = 2 Kecamatan
3. Penetapan jumlah dan sebaran dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilhan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 ditetapkan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar.
Oleh : kpudps | 02 Mei 2015 | Dibaca : 1558 Pengunjung
Sosialisasi Pilgub Bali, KPU Ajak Siswa SMKN 3 Denpasar Berdialog
266Gerak Jalan Sehat, KPU Denpasar Sosialisasikan Pilgub Bali 2018
150KPU Sosialisasikan Pilgub 2018 di SMKN 4 Denpasar
99KPU Denpasar Monitoring Pleno DPSHP Pilgub 2018
181KPU Denpasar dan Instansi Terkait Rakor Gerak Jalan Sehat