Oleh : kpudps | 30 Juli 2018 | Dibaca : 395 Pengunjung
Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung pada tanggal 22 Juli-31 Juli 2018. Senin (30/07/2018), KPU Kota Denpasar baru menerima perbaikan dokumen bakal calon (bacal) Anggota DPRD Kota Denpasar dari 6 partai politik yaitu PKS, Partai Nasdem, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PSI.
PKS menjadi partai pertama yang menyerahkan perbaikan dokumen bakal calon pada pukul 09.32 wita. Dengan perbaikan ini seluruh dokumen bakal calon PKS menjadi lengkap dan sah sehingga dapat diterima oleh KPU Denpasar. Hal yang sama juga terjadi pada PDIP, Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Perbaikan dokumen bakal calon Partai Nasdem pun dinyatakan lengkap dan diterima sekalipun ada pergantian satu orang bakal calon yang BMS (Belum Memenuhi Syarat). Selain Partai Nasdem, PSI juga melakukan penggantian 3 orang bakal calon yang BMS dan telah diterima karena seluruh dokumennya lengkap serta sah.
KPU Kota Denpasar tetap memberikan kesempatan bagi partai politik untuk berkonsultasi terkait dengan perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten/Kota di sela-sela penerimaan perbaikan. Beberapa partai seperti Partai Perindo dan PKB pun memanfaatkan kesempatan yang ada untuk berkonsultasi dengan operator pencalonan KPU Kota Denpasar.
Oleh : kpudps | 30 Juli 2018 | Dibaca : 395 Pengunjung
KPU Denpasar Gelar Rakor DPTb dan DPK Pemilu 2019
338Penyusunan DPTHP-2, KPU Kota Denpasar Raker Bersama PPK dan PPS
324Berikan Pendidikan Pemilih Pemula, KPU Denpasar Undang Siswa SMA/SMK
321Undang PAN dan PKPI, KPU Denpasar Bahas LADK
325KPU Denpasar Laksanakan Upacara Bendera Peringati Kesaktian Pancasila