PENGUMUMAN No: 23/PP.06.2-PU/5171/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Pengumuman Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Dalam Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020
- 16 September 2020
- WITA
- Pengumuman
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Denpasar mengumumkan :
https://bankdata.kpu-denpasarkota.go.id/bankdata/subkategori/130
Dokumen perbaikan persyaratan bakal calon untuk mendapatkan masukkan dan tanggapan masyarakat, sejak pengumuman ini diterbitkan sampai dengan tanggal 22 September 2020.
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian. (SM/Hupmas/KPU-DPS).
Komentar